Orang Tua Ayu Ting Ting Dijerat Pasal Pelecehan, Bakal Digarap Polisi?
JAKARTA — Madi (61) dan Suwarning (55), orangtua Kartika Damayanti alias KD, melaporkan Abdul Razak alias Ayah Ojak dan Umi Kulsum, yang tidak lain adalah orang tua Ayu Ting Ting.
Madi dan Suwarning diperiksa oleh penyidik dari Polres Bojonegoro Jawa Timur, Selasa (21/9/2021), terkait laporan mereka terhadap orangtua Ayu Ting Ting.
Penyidik mengajukan lebih dari 50 pertanyaan kepada kedua orang tua KD tersebut. Madi ditanya 27 pertanyaan dan Suwarning ditanya 28 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung selama 3 jam.
“Pertanyaan seputar tentang kedatangan AR dan UK ke Bojonegoro terkait aduan kami. Terkait kedatangan mereka bagaimana? Apa yang disampaikan, seputar itu sih,” tutur Edi Prastio, pengacara orang tua KD, dilansir dari JawaPos.com.
Berikutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa saat orangtua Ayu Ting Ting mendatangi Bojonegoro.
“Saksinya ada kepala desa dan warga sekitar yang mengetahui kejadian,” tuturnya.
Tidak main-main, orang tua Ayu Ting Ting dijerat dengan Pasal 335, 310 dan 311 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan dan pencemaran nama baik.
Baca juga:
- Guru Besar UGM Sebut Kopi Bisa Cegah Paparan Covid-19, Ini Alasannya
- Anak Almarhum Dono Murka, Tersinggung dengan Warkop KW
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: